suasana lingkungannya sebagai objek tujuan Wisata. Masa perjalanan yang tergolong dalam definisi wisata adalah tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari tiga bulan, serta tidak dalam rangka mencari pekerjaan.
Kegiatan wisata tidak hanya dilakukan secara perorangan,
melainkan juga dikelola secara profesional dan dilakukan secara berkelompok. Menurut sebuah artikel di media elektronik (internet) orang yang melakukan kegiatan wisata disebut wisatawan. “wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan dalam waktu tertentu untuk bersenang-senang, istirahat, melewati liburan,
mengunjungi objek-objek wisata, berobat, berdagang, olahaga, ziarah, mengunjungi keluarga, atau mengikuti konferensi.”
Wisatawan terbagi menjadi tiga yaitu :
- Wisatawan Nusantara
- Wisatawan Mancanegara
- Pengunjung
Wisatawan Mancanegara ialah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan di luar negara asalnya, selama kurang dari 12 bulan pada suatu destinasi tertentu, dengan tujuan perjalanan tidak untuk bekerja atau memperoleh pengahasilan.
Pengunjung (Pelancong) ialah Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan ke objek wisata komersial selama satu hari (pulang - pergi) tanpa menginap di akomodasi komersial. ( Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia)
Posting Komentar